Description
Islam Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu Aqidah, Syari’ah dan akhlak, Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Oleh karena itu, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi.
Identitas perbankan Islam adalah suatu perbankan yang beradab dan berkeadilan. Dikatakan demikian karena tujuan sosial dari perbankan Islam dinilai lebih penting dari pada tujuan untuk mencari keuntungan semata. Idealnya, baik perbankan Islam maupun lembaga keuangan Islam lainnya pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menanamkan nilai-nilai syariah dalam melakukan kegiatan perekonomian. Dimana nilai-nilai syariah yang diterapkan dalam praktek perekonomian didasarkan pada al-qur’an dan al-hadits sebagai sumber dalam pengimplementasiannya.
Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah menjadi fenomena modern yang menarik perhatian banyak kalangan. Sistem keuangan bebas riba telah menjadi trend global, yang mana tidak hanya terbatas menjadi isu lokal dinegara-negara muslim saja akan tetapi negara negara eropa antar benua. Dengan semakin eksisnya perekonomian berbasis Islam, sangat mempengaruhi dunia untuk menerapkan sistem perbankan Islam
Specification
Additional information
| Title | PILAR PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH |
|---|---|
| Author | Mohammad Ghozali |
| Publisher | UNIDA Gontor Press |







Reviews
There are no reviews yet.