PILAR PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

In stock

Category:

Description

Islam Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu Aqidah, Syari’ah dan akhlak, Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Oleh karena itu, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi.

Identitas perbankan Islam adalah suatu perbankan yang beradab dan berkeadilan. Dikatakan demikian karena tujuan sosial dari perbankan Islam dinilai lebih penting dari pada tujuan untuk mencari keuntungan semata. Idealnya, baik perbankan Islam maupun lembaga keuangan Islam lainnya pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menanamkan nilai-nilai syariah dalam melakukan kegiatan perekonomian. Dimana nilai-nilai syariah yang diterapkan dalam praktek perekonomian didasarkan pada al-qur’an dan al-hadits sebagai sumber dalam pengimplementasiannya.

Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah  menjadi fenomena modern yang menarik perhatian banyak kalangan. Sistem keuangan bebas riba telah menjadi trend global, yang mana tidak hanya terbatas menjadi isu lokal dinegara-negara muslim saja akan tetapi negara negara eropa antar benua. Dengan semakin eksisnya perekonomian berbasis Islam, sangat mempengaruhi dunia untuk menerapkan sistem perbankan Islam

 

 

Specification

Additional information

Title

PILAR PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Author

Mohammad Ghozali

Publisher

UNIDA Gontor Press

Reviews (0)

Be the first to review “PILAR PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Reviews

There are no reviews yet.

Main Menu